Belum diketahui perkara yang melatarbelakangi penangkapan Anom. Status hukum, pihak lain yang diamankan, dan barang bukti akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 29 Juli 2026. Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Anom. Namun, KPK belum mengungkap lokasi operasi, jumlah pihak yang diamankan, barang bukti, maupun dugaan perkara yang melatarbelakanginya.
“Benar,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu pagi.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah terdapat bukti yang cukup guna menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pernah Diingatkan KPK
Penangkapan Anom mendapat sorotan karena KPK sebelumnya telah memperingatkan secara langsung titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025, lembaga antirasuah menyoroti tiga sektor krusial: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti ketika itu menjelaskan bahwa ketiga sektor tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah penindakan korupsi di Pemalang.
Anom dalam pertemuan yang sama menyatakan ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia bahkan mengaku menjadikan penangkapan Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, sebagai pelajaran.
“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan,” kata Anom saat itu.
Sekitar setahun setelah pernyataan tersebut, Anom justru ditangkap oleh lembaga yang pernah memperingatkannya.
Pemalang Kembali Dihantui OTT
Anom dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Bupati Nurkholes. Keduanya terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Penangkapan Anom memperpanjang sejarah perkara korupsi yang melibatkan pimpinan Pemalang. Pada Agustus 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam perkara jual-beli jabatan.
Perkara tersebut mengungkap adanya pengondisian seleksi jabatan eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. ASN yang ingin memperoleh jabatan diduga dimintai uang dengan nilai antara Rp15 juta hingga Rp100 juta. Uang itu diberi istilah “uang syukuran”.
Mukti kemudian dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Perkaranya berkembang dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Meski memiliki latar belakang tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa OTT terhadap Anom berkaitan dengan jual-beli jabatan ataupun tiga sektor yang sebelumnya disoroti KPK. Kepastian mengenai konstruksi perkara harus menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi lembaga antirasuah.***





