Fadia A. Rafiq mengaku tak paham aturan pengadaan karena latar belakang pedangdut.
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq membuka babak baru kontroversi, setelah ia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Alasan Tak Paham Aturan Pengadaan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Fadia menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga tidak memahami secara mendalam aturan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut keterangan KPK, Fadia juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah, banyak urusan teknis birokrasi yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dalam aktivitas pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
KPK Tegaskan Ketidaktahuan Bukan Alasan
Namun KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum. Asep menyatakan bahwa argumen ketidaktahuan terhadap aturan bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang dikenal sebagai asas fiksi hukum.
Dalam prinsip tersebut, setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Apalagi, menurut KPK, Fadia bukan sosok baru dalam pemerintahan daerah. Ia tercatat telah memiliki pengalaman panjang di dunia politik lokal.
Fadia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih menjadi Bupati Pekalongan dan memimpin daerah tersebut selama dua periode.





