KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq, Empat Ruangan Pemkab Disegel

Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. - Dok. Pemkab Pekalongan
KPK amankan Fadia A. Rafiq dalam OTT dugaan suap proyek Pemkab Pekalongan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq, Selasa dini hari, 3 Maret 2026.

Operasi berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Fadia tidak diamankan sendirian.

Tim penyidik juga membawa dua orang yang disebut sebagai ajudan dan orang kepercayaan bupati.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/3/2026).

“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, pada dini hari tadi, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Di waktu hampir bersamaan, tim KPK lain bergerak di Pekalongan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab turut diamankan untuk pemeriksaan awal di Polres Kota Pekalongan.

Empat Ruangan Disegel

Beberapa jam setelah OTT, KPK menyegel empat ruangan strategis di kompleks Kantor Pemkab Pekalongan.

Stiker merah hitam bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terpasang di pintu-pintu ruangan.

Empat lokasi yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Pekalongan dan ruang Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain itu, Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU/PUPR) serta Kantor Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja juga ikut disegel.

Penyegelan dinas teknis ini menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek fisik dan program daerah.

Pukul 10.22 WIB, Fadia bersama dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka masuk melalui pintu belakang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Per sore ini, KPK masih mendalami barang bukti dan aliran dana yang diduga terkait proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Status hukum Fadia Arafiq dan pihak lain akan diumumkan setelah gelar perkara rampung.

Pos terkait