Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Gelombang pemulangan pertama dilakukan pada 27–28 Februari 2026. Sebanyak 267 orang dipulangkan ke Indonesia melalui dua jalur pelayaran, yakni Batam dan Dumai.
Total deportan tersebut terdiri atas 180 laki-laki dan 87 perempuan. Proses pemulangan dilakukan melalui rute Johor–Batam dan Melaka–Dumai.
Sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau pada 27 Februari 2026 pukul 10.00 waktu setempat menggunakan feri Mdm Express.
Menurut laman Kemlu dikutip, Kamis, 5 Maret, 2026, pada hari yang sama, 118 WNI/PMI lainnya juga diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam pukul 12.30 waktu setempat dengan feri Mdm Express 02.
Perinciannya, 68 orang berasal dari DTI Pekan Nenas, Johor; 27 orang dari DTI Aji Selangor; dan 23 orang dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan. Pemulangan ini merupakan bagian dari program M yang dijalankan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Sementara itu, 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau pada 28 Februari 2026 pukul 14.00 waktu setempat dengan feri Indomal Dynasty.
Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar deportan dikenai tindakan keimigrasian karena melanggar aturan izin tinggal di Malaysia.
Untuk mendukung proses deportasi tersebut, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.024 WNI/PMI deportan ke Indonesia.
Pendampingan Kelompok Rentan
Di antara deportan yang dipulangkan melalui Dumai terdapat empat orang yang membutuhkan perhatian khusus. Mereka terdiri atas penderita tuberkulosis (TBC), penderita hernia yang memerlukan perawatan lanjutan, seorang deportan dengan indikasi gangguan kesehatan mental, serta seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan.
Pendampingan terhadap kelompok rentan tersebut menjadi prioritas selama proses pemulangan.
Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, turut mendampingi pemulangan deportan menuju Batam, Kepulauan Riau. Sementara itu, pemulangan menuju Dumai didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 4, Adinda Mardania.
Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk menjalani proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.