Prabowo membentuk tujuh Kejari baru lewat Perpres 40/2026, tapi jadwal operasional dan kepastian anggarannya masih menunggu keputusan Jaksa Agung.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di daerah yang selama ini belum memiliki kantor kejaksaan sendiri. Beleid itu diteken Prabowo pada 2 Juli 2026, lalu diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Ahad, 26 Juli 2026.
Ketujuh Kejari baru itu adalah Kejari Pangandaran di Parigi, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Banten; Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Waisai, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Krui, Lampung.
Sebarannya menjangkau Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua — mencakup daerah otonomi baru yang selama ini menumpang wilayah hukum kejaksaan induk.
Operasional Diatur Jaksa Agung, Dana Ditanggung Sendiri
Pemerintah menyebut pembentukan ini untuk mendekatkan akses penegakan hukum ke masyarakat di daerah yang jaraknya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer dari kejaksaan induk. Tana Tidung dan Raja Ampat termasuk yang paling lama menunggu.
Pasal 3 Perpres mengatur bahwa organisasi dan operasional ketujuh Kejari ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan kementerian yang mengurus aparatur negara. Adapun Pasal 5 menegaskan seluruh pendanaannya bersumber dari anggaran Kejaksaan RI sendiri — bukan alokasi khusus APBN.
Hingga kini belum ada kepastian kapan ketujuh Kejari itu mulai melayani masyarakat. Tanggal operasional dan penempatan jaksa masih menunggu keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Anggaran Kejaksaan Masih Bergeser
Ketentuan dana mandiri ini berpotensi jadi ganjalan. Dalam raker dengan Komisi III DPR RI pada Juli 2025, Kejaksaan sempat mengajukan tambahan Rp18,53 triliun dari pagu indikatif awal Rp8,97 triliun untuk tahun anggaran 2026.





