Brankas Rahasia di Balik Dinding Kayu: 74 Kg Emas Milik Siapa? Penggeledahan Sentul Bongkar Skandal PLN-Asabri-Krakatau Steel

Kolase foto barang bukti yang disita polisi dari penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan (kiri) dan Sentul, Bogor (Kanan). (Kolase Istimewa)

Yang bermula dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) siang, berujung ke temuan yang jauh lebih besar menjelang tengah malam: sebuah rumah mewah di Sentul City, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan hingga total 12 lokasi — jauh lebih banyak dari delapan titik yang semula diumumkan.

Di rumah kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, penyidik reserse mencurigai sebuah dinding kayu bermotif. Setelah dicongkel paksa, dinding itu ternyata menutupi sebuah brankas besi tersembunyi.

Isinya mengejutkan: 74 kilogram emas batangan yang diikat rapi dengan lakban cokelat, puluhan gepok mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta sejumlah barang mewah berbungkus dustbag bermerek Hermes dan Louis Vuitton.

Bacaan Lainnya
Brankas yang ditemukan polisi di rumah Sentul, Bogor, Rabu malam (8/7/2026). (Istimewa)

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto membenarkan temuan itu saat dikonfirmasi Rabu malam, namun belum merinci isi lengkap brankas karena inventarisasi masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memperkirakan nilai total emas dan uang tunai tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, sementara kepemilikan aset dan rumah itu sendiri masih didalami penyidik.

Beberapa media melaporkan dugaan kuat bahwa rumah tersebut adalah kediaman Febrie Adriansyah. Pantauan di lokasi pada Kamis dini hari menunjukkan penggeledahan masih berlangsung, dengan personel Brimob berlaras panjang berjaga di sekitar rumah tersebut.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun Polri yang secara eksplisit menyatakan rumah itu adalah milik Jampidsus.

Bertambah jadi 12 titik: dari kafe, kantor, apartemen, hingga rumah pribadi

Sebelum ke Sentul, penggeledahan dimulai dari Kafe de’Clan Signature dan Point Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, tempat penyidik sebelumnya menemukan brankas berisi uang tunai rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp60 miliar di kafe, dan Rp7,2 miliar di money changer yang bersebelahan.

Barang bukti brankas yang disita polisi dadi penggeledahan kafe di Cipete. (Istimewa)

Berdasarkan daftar yang dihimpun Tribunnews.com, 12 lokasi yang digeledah tim gabungan meliputi:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah kediaman berinisial MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah kediaman berinisial TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah kediaman berinisial DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Rumah kediaman berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
  10. Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor — diduga kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah
  11. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
  12. Point Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan penggeledahan dilakukan terkait dua laporan polisi, menyangkut dugaan korupsi, TPPU, dan dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Tiga perkara dalam satu operasi

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan lewat skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada tiga perkara: pengadaan pasokan batu bara PLN, penanganan hukum perkara Asabri periode 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI — anak usaha Krakatau Steel — pada periode yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan langkah ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan, yang dapat dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus batu bara: dari korupsi ke lampu padam

Untuk memahami skala perkara pertama, perlu mundur ke akhir Mei 2026, ketika Sumatera dilanda blackout panjang yang meluas hingga Aceh — dipicu gangguan jaringan transmisi di Jambi. Investigasi Polri kemudian menemukan benang merah antara pemadaman itu dan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018–2026.

Pada 4 Juli 2026, Kortas Tipidkor resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkap tiga modus penyimpangan: manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta ketidaksesuaian pembayaran dengan kontrak — melibatkan dua perusahaan pemasok.

Akibatnya, gangguan pasokan batu bara ke PLTU berkontribusi pada pemadaman di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Robertus menyebut kerugian negara dan perekonomian nasional diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka itu masih bersifat sementara sambil menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Polri turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan dukungan penuh atas penyidikan ini dan mengaku telah mengantongi data indikasi penggelembungan harga pasokan. Hingga penggeledahan 8 Juli, belum ada tersangka yang ditetapkan; setidaknya 16 saksi telah diperiksa.

Asabri: bayang-bayang skandal lama yang belum tuntas

Nama Asabri bukan barang baru dalam sejarah korupsi Indonesia. Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019 pernah menjadi salah satu skandal finansial terbesar dalam sejarah negara ini, dengan kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp22,78 triliun.

Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara pada awal 2022, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Namun perkara yang kini disidik Polda Metro Jaya berbeda dari kasus lama tersebut. Yang disorot adalah dugaan penyimpangan dalam proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya pada rentang 2020–2025 — mengarah pada kemungkinan adanya permainan di sekitar proses hukum itu sendiri, bukan semata korupsi awal di tubuh perusahaan.

Ini pula yang membuat penggeledahan di rumah yang diduga milik Febrie Adriansyah menjadi krusial: sebagai Jampidsus, dialah pejabat yang secara struktural bertanggung jawab atas penanganan hukum kasus-kasus besar Kejaksaan Agung, termasuk kasus Asabri dan Jiwasraya di masa lalu.

Krakatau Steel: bukan korupsi di induk usaha, tapi utang anak perusahaan

Berbeda dari judul-judul berita yang menyebut “kasus Krakatau Steel” secara umum, perkara ketiga sesungguhnya lebih spesifik: dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang disebut Polri sebagai anak usaha Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Dua dari 12 lokasi yang digeledah — kantor PT CBS di Cengkareng dan Penjaringan, serta kantor PT KNI di Petojo — berkaitan langsung dengan perkara ini. Sejauh ini keterangan resmi belum merinci nilai utang maupun estimasi kerugian negara pada perkara tersebut.

Cipete dan Sentul: menyambung jejak penguntitan Jampidsus dua tahun lalu

Ada satu babak lama yang kini terasa jauh lebih relevan menyusul penggeledahan di rumah yang diduga milik Febrie Adriansyah: rangkaian ketegangan antarlembaga penegak hukum yang pernah terjadi di Cipete, dua tahun sebelumnya — dan justru melibatkan Febrie sendiri sebagai korban dugaan pengintaian.

Bukti dolar Singapura yang disita dari kafe di Cipete. (Istimewa)

Pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00–21.00 WIB, Febrie tengah makan malam di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete. Dua pria tak dikenal datang berjalan kaki, meminta tempat di area merokok lantai dua, persis berdekatan dengan ruang VIP tempat Febrie makan.

Meski berdalih merokok, keduanya terus mengenakan masker dan salah satunya sempat mengarahkan alat yang diduga perekam ke ruangan Febrie. Kecurigaan itu membuat anggota Polisi Militer TNI yang mengawal Febrie bergerak cepat dan mengamankan salah satu pria tersebut.

Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bernama Iqbal Mustofa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, membenarkan insiden tersebut dan mengungkap temuan mengejutkan: di dalam ponsel milik anggota Densus itu ditemukan profil dan foto Febrie Adriansyah.

Ia diserahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri pada malam kejadian juga. Polri kemudian menyatakan kasus ini selesai tanpa sanksi bagi pelakunya — penyelesaian yang sempat dikritik sejumlah kalangan sebagai tanda lemahnya akuntabilitas internal.

Insiden penguntitan itu terjadi ketika Febrie tengah menangani kasus-kasus korupsi besar, salah satunya perkara tata niaga timah senilai ratusan triliun rupiah. Sepanjang kariernya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie juga pernah menangani kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri — dua nama yang kini kembali muncul, kali ini dalam penyidikan gabungan Polri yang menyasar rumah yang diduga miliknya sendiri.

Kini, dua tahun setelah Febrie diduga dikuntit oleh personel Polri di kawasan Cipete, giliran tim gabungan Polri yang menggeledah rumah yang diduga menjadi kediamannya di Sentul — dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Pola relasi Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar sejak 2024 hingga kini layak terus dicermati publik, mengingat kedua institusi ini kerap saling bersinggungan dalam ranah yang sama: pemberantasan korupsi kelas kakap.

Yang masih perlu dikawal

Tiga perkara ini masih dalam tahap penyidikan aktif dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan hingga berita ini disusun. Kepemilikan rumah di Sentul serta keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah pun masih berstatus dugaan yang belum dikonfirmasi resmi oleh Kejaksaan Agung maupun Polri.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Polri menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPK dan PPATK untuk memastikan angka kerugian negara final serta melacak aliran dana lewat instrumen TPPU — proses yang menurut pengalaman kasus Asabri sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum sampai ke meja pengadilan.*****

Pos terkait