Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Potret guru honorer. - ISTIMEWA
Mendikdasmen Abdul Mu’ti pastikan istilah guru honorer dihapus mulai 2027 dan dialihkan menjadi guru non-ASN atau PPPK paruh waktu.

​Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 kembali mencuat dan memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan status kepegawaian guru di masa depan.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah “guru honorer”. Langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

​”Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Bacaan Lainnya
​Perubahan Status Menjadi PPPK Paruh Waktu

​Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya harus berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan karena berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan di lapangan. Berdasarkan jadwal terbaru, kebijakan ini akan efektif mulai tahun 2027.

​Meski status honorer dihapus, pemerintah menjamin tidak akan ada pemberhentian massal. Tenaga pendidik non-ASN yang saat ini masih bertugas tetap dapat mengajar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu, pemerintah menawarkan solusi baru.

​”Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” tambah Abdul Mu’ti. Skema ini bertujuan agar para guru tetap memiliki payung hukum dan status yang jelas dalam sistem birokrasi.

​Solusi Anggaran bagi Pemerintah Daerah

​Tantangan terbesar transisi ini terletak pada kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda) untuk menggaji guru dengan status PPPK paruh waktu. Abdul Mu’ti mengakui beberapa daerah mulai kesulitan mengalokasikan anggaran gaji.

​Sebagai jalan keluar, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran. Salah satunya adalah izin penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu. Dengan begitu, operasional sekolah dan hak guru tetap terjaga meski daerah memiliki keterbatasan fiskal.

​Namun, Abdul Mu’ti menekankan bahwa detail teknis mengenai UU ASN juga melibatkan kementerian lain. “Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tuturnya.

​Sorotan DPR: Guru Bukan Tenaga Sementara

​Kritik tajam datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan pemerintah agar tidak melihat guru non-ASN hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, 1,6 juta guru honorer saat ini adalah fondasi utama pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil.

​Azis menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang masih dialami para pendidik. Data menunjukkan sekitar 42 persen guru masih menerima gaji di bawah Rp2 juta, bahkan ada yang hanya bertahan dengan penghasilan Rp300 ribu per bulan.

​“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara. Pengabdian mereka tidak boleh dihapus hanya karena mekanisme administratif yang kaku,” tegas Azis.

​Risiko Ketidakpastian di Akhir Tahun

​Senada dengan DPR, kritik juga datang dari pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri. Ia menilai surat edaran terkait tenggat waktu penggajian oleh pemda justru memicu kepanikan baru di lapangan.

​”Surat ini bermaksud memberikan jaminan minimal bahwa sampai akhir Desember 2026, guru honorer atau non-ASN masih bisa digaji pemda. Di berbagai daerah, pemda menunda gaji guru honorer karena tidak ada aturannya, sudah dikunci jadi PPPK paruh waktu saja,” kritik Iman, dikutip dari akun X pribadinya.

​Menurutnya, tenggat waktu yang sempit tersebut menciptakan ketidakpastian yang menekan mental para guru. “Jaminan yang pendek ini bikin semua guru shock. Karena bisa dimaknai sebagai vonis akhir tahun,” tambahnya.

​Iman juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan membuka 400 ribu formasi CPNS pada akhir tahun, karena realisasinya dinilai masih bergantung pada kapasitas anggaran negara.

​”Masalahnya, itu juga belum pasti. Kenapa? Ya kembali lagi, duitnya dari mana? Yang jelas surat ini timing-nya kurang pas. Karena pemda bukan hanya butuh dasar untuk menggaji guru honorer, tapi mereka kekurangan uang,” tutupnya.***

 

 

Pos terkait