Mendikdasmen Abdul Mu’ti pastikan istilah guru honorer dihapus mulai 2027 dan dialihkan menjadi guru non-ASN atau PPPK paruh waktu.
Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 kembali mencuat dan memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan status kepegawaian guru di masa depan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah “guru honorer”. Langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
”Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Perubahan Status Menjadi PPPK Paruh Waktu
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya harus berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan karena berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan di lapangan. Berdasarkan jadwal terbaru, kebijakan ini akan efektif mulai tahun 2027.
Meski status honorer dihapus, pemerintah menjamin tidak akan ada pemberhentian massal. Tenaga pendidik non-ASN yang saat ini masih bertugas tetap dapat mengajar melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu, pemerintah menawarkan solusi baru.
”Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” tambah Abdul Mu’ti. Skema ini bertujuan agar para guru tetap memiliki payung hukum dan status yang jelas dalam sistem birokrasi.
Solusi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
Tantangan terbesar transisi ini terletak pada kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda) untuk menggaji guru dengan status PPPK paruh waktu. Abdul Mu’ti mengakui beberapa daerah mulai kesulitan mengalokasikan anggaran gaji.
Sebagai jalan keluar, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran. Salah satunya adalah izin penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu. Dengan begitu, operasional sekolah dan hak guru tetap terjaga meski daerah memiliki keterbatasan fiskal.





