Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Potret guru honorer. - ISTIMEWA

​Namun, Abdul Mu’ti menekankan bahwa detail teknis mengenai UU ASN juga melibatkan kementerian lain. “Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tuturnya.

​Sorotan DPR: Guru Bukan Tenaga Sementara

​Kritik tajam datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengingatkan pemerintah agar tidak melihat guru non-ASN hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, 1,6 juta guru honorer saat ini adalah fondasi utama pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil.

​Azis menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang masih dialami para pendidik. Data menunjukkan sekitar 42 persen guru masih menerima gaji di bawah Rp2 juta, bahkan ada yang hanya bertahan dengan penghasilan Rp300 ribu per bulan.

Bacaan Lainnya

​“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara. Pengabdian mereka tidak boleh dihapus hanya karena mekanisme administratif yang kaku,” tegas Azis.

​Risiko Ketidakpastian di Akhir Tahun

​Senada dengan DPR, kritik juga datang dari pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri. Ia menilai surat edaran terkait tenggat waktu penggajian oleh pemda justru memicu kepanikan baru di lapangan.

​”Surat ini bermaksud memberikan jaminan minimal bahwa sampai akhir Desember 2026, guru honorer atau non-ASN masih bisa digaji pemda. Di berbagai daerah, pemda menunda gaji guru honorer karena tidak ada aturannya, sudah dikunci jadi PPPK paruh waktu saja,” kritik Iman, dikutip dari akun X pribadinya.

​Menurutnya, tenggat waktu yang sempit tersebut menciptakan ketidakpastian yang menekan mental para guru. “Jaminan yang pendek ini bikin semua guru shock. Karena bisa dimaknai sebagai vonis akhir tahun,” tambahnya.

​Iman juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan membuka 400 ribu formasi CPNS pada akhir tahun, karena realisasinya dinilai masih bergantung pada kapasitas anggaran negara.

​”Masalahnya, itu juga belum pasti. Kenapa? Ya kembali lagi, duitnya dari mana? Yang jelas surat ini timing-nya kurang pas. Karena pemda bukan hanya butuh dasar untuk menggaji guru honorer, tapi mereka kekurangan uang,” tutupnya.***

Pos terkait