Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Rakyat | Samudrafakta
  • Media Rakyat | Samudrafakta
  • Beranda
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Layanan Publik dan Pemerintahan
    • Alam dan Lingkungan
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Inovasi
    • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup dan Budaya
    • Kesehatan
    • Pelesir
    • Kuliner
  • Perlu Tahu
  • Wawasan
  • Analisis dan Opini
    • Analisis
    • Opini
Terkini
Tio Ferdian Buka Suara soal Isu Aborsi, Akui Komunikasi WhatsApp Saat Panik Bukan Sekadar Hiburan, Dance Viral TikTok Jadi Bagian Komunikasi Generasi Alpha Cerita di Balik Paduan Suara SMPN di Surabaya Sukses Raih Empat Penghargaan di Thailand Kiai Asep Soroti Isu Bisyarah Muktamar NU 50 Juta-USD10.000 NU dan Muhammadiyah Bereaksi Keras Soal Hafal Quran Berhadiah Miras
Iklan
Beranda Berita Pendidikan Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Gambar Gravatar
Faried Wijdan
7 Mei 20267 Mei 2026173 Dilihat
Potret guru honorer. - ISTIMEWA
Iklan

 

 

Halaman: 1 2 3

Abdul Mu'tiguru honorerKemendikdasmenPendidikanPPPKTenaga PendidikUU ASN
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Syaifuddin Zuhri Pimpin DPRD Surabaya
Pos berikutnya Banyak Hoaks Menyerang Soal Kekerasan Seksual, Menag Tegas Katakan Ini

Pos terkait

  • Mensesneg Buka Suara soal Anggaran Makan Bergizi Gratis di RAPBN 2027 Masih Nempel ke Dana Pendidikan

  • Pemerintah Kaji Guru PPPK, Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta?

  • Berkah Tukin Militer dan Ironi Perjuangan Hidup Guru Honorer

  • Buku PAI Gratis

    Kemenag Bagikan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis, Ini Link Unduhnya

  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag Tersendat Validasi Sistem

  • Sekolah Nasional Terintegrasi

    Hanya 4 Persen Kecamatan Miliki SMP dan SMA Negeri Bermutu, Pemerintah Bangun 500 Sekolah Nasional Terintegrasi

Populer

  • 1
    Syarat Travel Haji-Umrah Makin Ketat: Wa…
  • 2
    Tiga Versi di Balik Temuan Senjata Sekol…
  • 3
    Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidat…
  • 4
    Polisi Tahan 9 Tersangka Konten Provokat…
  • 5
    Heboh Unggahan Nakesindo Sebut Iuran BPJ…

Analisis

  • 1
    Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP …
  • 2
    Dubes “Ditolak” di Gerbang K…
  • 3
    Byarpet dan Bantahan yang Disicil: Drama…
  • 4
    Tak Kalah dari Muhammadiyah, Aset Pendid…
  • 5
    Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Berta…

Opini

  • 1
    Artefak Huruf di Tambak Beras, NU, dan A…
  • 2
    Ironi MANPK: Menakar Makna Label ‘…
  • 3
    Jalur Kepala Dinas Anak Bupati Malang
  • 4
    Ironi Kemandirian MANPK: Saat Negara Mun…
  • 5
    Damai Itu Sederhana: Keajaiban Halalbiha…

RSS Kosongsatu.id

  • BGN Buka Kanal Pengaduan Khusus bagi Guru 13 Agustus 2026
  • Pakar Sebut Prosedur Lapor Polisi Rumit Hambat Akses Keadilan 13 Agustus 2026
  • Temuan Situs Bongal Geser Sejarah Masuk Islam Nusantara 13 Agustus 2026
  • Menyelisik Jejak Kedai Kopi Soekarno di Tangga Riung Gunung 13 Agustus 2026
  • Koperasi Desa Merah Putih Bisa Masuk Perdagangan Karbon, Ini Skema yang Disiapkan 12 Agustus 2026

RSS Ini Blitar

  • Wakil I Raka Raki Jatim 2026 Viral, Diduga Paksa Kekasih Aborsi 11 Agustus 2026
  • Link Download Logo Resmi HUT ke-81 RI, Bisa Diunduh Gratis di Sini 8 Agustus 2026
  • Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Kementerian Kehutanan Kerahkan Operasi Terpadu di TNBTS 6 Agustus 2026
  • Banyak Diremehkan, Paspor Indonesia Antar Timothy Astandu Keliling 197 Negara 3 Agustus 2026
  • Prabowo Naikkan Tukin TNI: Jenderal Rp48 Juta per Bulan, Prajurit Dapat Rp600 Ribu–Rp2,5 Juta 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Google News

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • RSS
Samudrafakta.com