Hakim Penunda Pemilu 2024 Resmi Duduk di MK

Pelantikan Hakim MK Liliek Prisbawono Adi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). BIRO PERS ISTANA
Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim MK di tengah sorotan atas putusan tunda Pemilu 2024 dan polemik perkara CPO.

Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Liliek diangkat sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnatugas.

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026. Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan menyatakan siap menjalankan tugas mengawal konstitusi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujar Liliek saat pengucapan sumpah.

Bacaan Lainnya

Putusan Tunda Pemilu Kembali Jadi Sorotan

Masuknya Liliek ke Mahkamah Konstitusi kembali menghidupkan perhatian publik terhadap rekam jejaknya saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Liliek sebelumnya dikenal luas dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024 serta mengulang tahapan dari awal. Putusan itu segera memicu polemik luas karena dinilai melampaui kewenangan peradilan umum.

Polemik tersebut lalu bergulir ke Komisi Yudisial. Lembaga itu menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. Isu ini ikut memperpanjang sorotan publik terhadap majelis hakim yang menangani gugatan Partai Prima.

Perkara itu tidak berhenti di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pembatalan itu sekaligus menutup salah satu putusan paling kontroversial dalam dinamika hukum menjelang Pemilu 2024.

Pos terkait