Penipuan PT Dana Syariah bukan sekadar krisis finansial, tapi eksploitasi berkedok agama yang membongkar kelalaian negara.
Label “syariah” seharusnya menjadi garansi atas praktik bisnis yang adil, transparan, dan menjunjung etika. Namun, bagi belasan ribu pemberi dana (lender) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), label tersebut justru menjadi pintu masuk menuju kehancuran finansial.
Kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis, antara Rp1,2 triliun hingga Rp2,4 triliun, membuktikan bahwa skandal ini bukanlah kasus investasi gagal bayar biasa. Ini adalah aksi perampokan terstruktur.
Para pelaku menggunakan narasi halal dan aman sebagai alat legitimasi sosial untuk mengeruk dana publik. Ironisnya, mesin penipuan ini beroperasi cukup lama di bawah hidung otoritas negara.
Skema Ponzi di Balik Jubah Kesucian
PT DSI membius masyarakat dengan janji imbal hasil tetap (fixed return) yang konon sesuai prinsip syariah. Faktanya, janji manis itu hanyalah ilusi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mencengangkan: DSI menjalankan praktik skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, secara tegas menyebut perusahaan ini menutupi kewajiban imbal hasil investor lama menggunakan dana dari investor baru.
“Kejadian di DSI tersebut menunjukkan skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang, belum lama ini. PPATK mencatat, dari Rp7,48 triliun dana yang berhasil DSI himpun, ratusan miliar rupiah justru mengalir lancar ke lebih dari 50 perusahaan terafiliasi milik manajemen.
Sejalan dengan temuan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membongkar borok perusahaan ini. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan delapan pelanggaran berat DSI.
Pelanggaran tersebut mulai dari menciptakan proyek fiktif, menggunakan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana, hingga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan macet.
Kelalaian Struktural: Saat Negara Terlambat Hadir
Meskipun OJK akhirnya membekukan operasional DSI dan melaporkannya ke Bareskrim Polri, publik tetap menyoroti keterlambatan respons negara. Skema ponzi berkedok syariah ini mampu menyedot triliunan rupiah sebelum akhirnya meledak. Ini mencerminkan pengawasan yang reaktif, sekadar administratif, dan kehilangan dimensi preventif.



