Tenggat akhir Desember makin dekat, KPK belum menetapkan tersangka kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperlihatkan kepastian penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Target akhir Desember 2025 kian mepet, tersisa tiga hari kerja yang terpotong libur dan cuti bersama Natal.
Klarifikasi Akses Informasi Saudi
Isu penutupan akses informasi dari Pemerintah Arab Saudi dibantah KPK. Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan penyidik tetap memperoleh keterangan saat pemeriksaan lapangan.
“Nanti kami cek persisnya. Namun kemarin penyidik sudah mendapatkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan,” kata Budi, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan sumber informasi menyesuaikan aspek yang diverifikasi, termasuk ketersediaan dan kualitas fasilitas. Pemeriksaan fasilitas dilakukan untuk menguji nilai pembiayaan penyelenggaraan haji 2024.
Pemeriksaan Saksi Teknis
KPK memeriksa Mohamad Ivan Soerjanata (IS), mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, pada Senin (22/12/2025). Seorang karyawan swasta, Anjas Asmara (AJS), juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Keduanya diperiksa terkait kebijakan dan praktik distribusi kuota haji periode 2023–2024.
Target Berulang, Belum Terpenuhi
Sejak Agustus, KPK tiga kali menyampaikan target penetapan tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 17 Agustus menyebut harapan “secepatnya”.
Pada 18 September, Budi menyatakan pengumuman akan dilakukan “dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Pernyataan serupa kembali disampaikan pada 23 Oktober terkait pihak yang bertanggung jawab.
Latar Belakang Perkara
Perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. Potensi kerugian negara sementara diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
Kasus berawal dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota itu kemudian diatur melalui keputusan menteri pada 15 Januari 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat.





