Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Mahfud MD: “Kalau Dipanggil KPK, Saya Datang. Tapi Disuruh Lapor, Buang-Buang Waktu”

Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya, menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh. - Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official
Mahfud menegaskan KPK sudah tahu dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sebelum dirinya bicara ke publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan soal dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

“Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud di Yogyakarta, Ahad (26/10), dikutip dari Antara.

Mahfud menilai, tidak ada kewajiban hukum bagi dirinya untuk melapor kepada KPK. Ia juga menegaskan KPK tak memiliki dasar untuk memaksa dirinya melapor. Menurutnya, lembaga antirasuah itu sudah lebih dulu mengetahui informasi dugaan mark up proyek Whoosh sebelum dirinya menyampaikannya ke publik.

Bacaan Lainnya

“Banyak banget yang punya data. Kalau saya pencatat saja,” kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

KPK Respons Pernyataan Mahfud

Sebelumnya, Mahfud sempat mengaku heran diminta KPK untuk melapor dugaan korupsi tersebut. Ia menilai, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki begitu ada informasi tentang dugaan tindak pidana.

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. “Penanganan perkara tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, tapi juga dari temuan awal dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi, Senin (20/10).

Ia menambahkan, bila Mahfud memiliki data valid, KPK siap mempelajarinya. “Silakan sampaikan kepada KPK, baik untuk menjadi informasi awal maupun pengayaan dalam penanganan perkara,” ujar Budi.

Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Dalam video di kanal Mahfud MD Official, Mahfud sebelumnya menyinggung adanya dugaan mark up biaya pembangunan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Ia menyebut, biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai USD52 juta, sementara di Tiongkok hanya sekitar USD17–18 juta per kilometer.

Pernyataan itu sontak memicu respons publik dan mendorong KPK untuk menindaklanjuti pernyataan Mahfud dengan permintaan agar ia melapor secara resmi. Namun Mahfud menegaskan, tugas penyelidikan tetap menjadi tanggung jawab lembaga antikorupsi.***

Pos terkait