KPK Bidik Lingkaran Dalam Yaqut, Kasus Kuota Haji Masih Tanpa Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK belum juga menetapkan tersangka dalam skandal kuota haji hingga akhir Agustus 2025. Namun, lembaga antirasuah mengklaim sedang mengincar orang-orang terdekat eks Menag Yaqut.

__________

Agustus hampir berakhir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi memberi sinyal bakal segera memeriksa orang-orang dekat Yaqut. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan terhadap lingkaran dalam eks Menag itu bakal digelar pekan ini atau pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Nah, saat ini kami juga sedang mendalami itu, minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kami memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk mengikuti jejak aliran dana. “Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK belum membuka identitas siapa saja yang masuk kategori lingkaran dalam. Namun, langkah ini disebut sebagai tahap lanjutan setelah ruang gerak Yaqut dipersempit.

Sebelumnya, KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait erat dengan perkara ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku enam bulan.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah ketiganya kabur dan memastikan selalu siap saat diminta keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik menunggu. “Jadi, teman-teman bersabar. Kita tunggu jadwal pemeriksaan untuk perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih.

Budi menambahkan, KPK berharap semua saksi kooperatif. “Terlebih dalam perkara ini KPK masih berpijak pada sprindik umum. Artinya, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus korupsi kuota haji ini disebut melibatkan fee ribuan dolar per kursi dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun, siapa tersangkanya masih menjadi tanda tanya besar hingga kini.***

Pos terkait