Ribuan jemaah yang sudah antre sejak 2010 batal berangkat gegara kuota jatah mereka dijual ratusan juta hingga miliaran rupiah.
_______
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus pada musim haji 2024. Harga per kuota bervariasi, mulai ratusan juta hingga hampir menyentuh Rp1 miliar untuk haji furoda.
“Untuk harganya, informasi yang kami terima itu, yang khusus di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200–300 juta. Bahkan ada yang furoda hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menambahkan, dari biaya yang dibayarkan calon jemaah, ada kelebihan dana yang disetor ke oknum Kementerian Agama. Nilainya mencapai ribuan dolar AS per kuota. “Besaran USD 2.600 sampai 7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kemenag,” katanya.
Akibat praktik itu, 8.400 jemaah yang telah menunggu antrean selama 14 tahun alias mendaftar sejak 2010 gagal berangkat haji pada 2024. “Ada 8.400 orang jemaah haji yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” tegas Asep.***





