Eks Ketua DPR itu keluar dari Lapas Sukamiskin usai peninjauan kembali memotong hukumannya, namun masih wajib lapor hingga 2029.
__________
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025 dengan status bebas bersyarat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut Setnov sudah mengantongi total remisi selama 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya memenuhi syarat pembebasan.
“Itu total remisi yang diperoleh,” kata Mashudi, usai acara pemberian remisi HUT Indonesia ke-80 di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Ahad, 17 Agustus 2025.
Meski bebas, Setnov masih harus menjalani masa bimbingan sebagai klien pemasyarakatan. Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan hingga April 2029. Jika melanggar, status bebas bersyaratnya bisa dicabut.
“Dia wajib melaporkan ke balai pemasyarakatan terdekat, bisa di Bandung, bisa juga di tempat lain,” ujar Mashudi.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menambahkan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai aturan. Putusan peninjauan kembali (PK) memangkas vonis 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
“Dihitung dua pertiganya, jatuh pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Setnov mulai menjalani hukuman pada 2017. Ia rutin mendapat remisi, meski tahun ini tidak memperoleh potongan pada 17 Agustus karena sudah lebih dulu keluar sehari sebelumnya.***





