Pakar hukum dan sejarawan menyebut istilah “HUT Republik Indonesia 17 Agustus” sebagai kekeliruan sejarah serius. Republik lahir 18 Agustus, bukan saat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
__________
Istilah “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia” yang selama ini digunakan untuk memperingati tanggal 17 Agustus dinilai sebagai kekeliruan sejarah serius.
Hal tersebut ditegaskan oleh sejumlah pakar hukum dan sejarawan—yang mendesak negara segera melakukan koreksi secara hukum, pendidikan, dan budaya.
Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menyebut penyebutan “HUT RI 17 Agustus” telah menciptakan kesalahpahaman publik selama puluhan tahun.
“Pada 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan adalah kemerdekaan bangsa Indonesia. Saat itu, belum ada bentuk negara, apalagi Republik Indonesia,” tegas Taufiq dalam tulisannya di Hukumonline, Sabtu, 2 Agustus 2025, dikutip kembali pada Selasa (5/8).
Republik Baru Lahir Sehari Setelah Proklamasi
Taufiq menjelaskan bahwa Indonesia baru menjadi negara republik secara resmi pada 18 Agustus 1945, saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Presiden-Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional.
Ia menantang asumsi dasar penyebutan HUT RI. “Bagaimana jika PPKI saat itu memilih bentuk negara kerajaan atau konfederasi? Maka, tidak akan ada istilah Republik Indonesia pada 17 Agustus.”
Kesalahan yang Dilembagakan dan Diturunkan
Kesalahan ini, kata Taufiq, bukan hanya soal semantik. Ia sudah dilembagakan dalam UU No. 9/2010 tentang Keprotokolan, yang menyebut “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia” untuk 17 Agustus. Padahal, UUNo. 24/2009 menyebut dengan lebih tepat: “Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.”
Ironisnya, istilah yang keliru ini telah menjadi bagian kurikulum sekolah, naskah pidato kenegaraan, buku pelajaran, bahkan disiarkan luas oleh media massa. Akibatnya, generasi demi generasi tumbuh dengan pemahaman sejarah yang tidak akurat.
MK Akui Ada Kekeliruan, Tapi Lepas Tanggung Jawab
Upaya koreksi sudah pernah ditempuh lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi. MK mengakui bahwa ada perbedaan makna antara “kemerdekaan bangsa” dan “kemerdekaan republik.” Namun, Mahkamah berdalih bahwa urusan nomenklatur adalah ranah pembentuk undang-undang.
Taufiq mengkritik sikap ini. “Mahkamah seharusnya tidak hanya jadi penonton. Di negara lain, seperti India atau AS, pengadilan berani ambil langkah progresif dalam hal simbolisme dan sejarah nasional,” tegasnya.





