Pidato Sukarno Menegaskan 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Bangsa, Bukan Hari Lahir Negara

Teks Proklamasi yang masih tersimpan dengan sangat baik jelas menyatakan yang memproklamirkan kemerdekaan adalah Bangsa Indonesia, bukan Republik Indonesia. — FOTO: Arsip Nasional
Pidato Sukarno pada 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa yang diproklamasikan adalah kemerdekaan bangsa, bukan kelahiran negara. Republik Indonesia baru terbentuk sehari setelahnya, pada 18 Agustus 1945.

__________

“Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia,” ujar Sukarno, usai membacakan teks Proklamasi bersama Mohammad Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.

Pernyataan itu terekam dalam buku Dibawah Bendera Revolusi Jilid II (1965).

Bacaan Lainnya

Artinya, tanggal 17 Agustus 1945 adalah momentum kemerdekaan bangsa dari belenggu penjajahan, bukan berdirinya negara.

Republik Indonesia sebagai negara baru dibentuk melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Sidang PPKI itu mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

Presiden juga dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR, sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV.

“Secara fakta, Negara Republik Indonesia dibentuk pada 18 Agustus 1945, bukan 17 Agustus,” jelas Ahmad Arif, pendiri Republikein Studieclub, dalam artikelnya di RMOL, 17 Agustus 2024.

Ahmad Arif mengingatkan, kekeliruan menyebut 17 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia berdampak serius. Kesalahan pemaknaan sejarah ini bisa mencederai cara bangsa membangun sistem bernegara yang sehat.

Dalam pidato peringatan 17 Agustus 1951, Sukarno menyatakan: “Mempelajari, menelaah sejarah akan menemukan hukum-hukum pasti yang menguasai kehidupan bangsa-bangsa.” Artinya, memahami sejarah dengan benar adalah fondasi kehidupan berbangsa yang benar pula.

Lebih lanjut, Ahmad Arif menilai Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan rakyat untuk lepas dari penjajahan secara budaya, hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Setelah itu barulah bangsa menyusun negara yang merdeka dan berkedaulatan rakyat.

Ia juga menyoroti kesalahan fatal dalam amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. Dalam UUD asli, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).” Namun, setelah amandemen berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menurutnya, perubahan ini membuat rakyat tak lagi menjadi pusat kekuasaan dalam membentuk sistem kenegaraan. “Akibatnya, undang-undang kini sarat kepentingan elite partai dan transaksional,” tegasnya.

Penutupnya jelas: “Memperbaiki pemahaman sejarah bangsa adalah langkah awal memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,” pungkas Ahmad Arif.***

Pos terkait