Surabaya Wajib Hening 3 Menit saat Proklamasi, Warga Diminta Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

ILUSTRASI. Samudrafakta
Pemkot Surabaya terbitkan edaran HUT ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Warga diminta memasang bendera dan hening selama 3 menit pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB saat Indonesia Raya dikumandangkan.

__________

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 sebagai pedoman resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan elemen masyarakat di Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Ia meminta partisipasi aktif warga dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh lingkungan diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin,” ujar Eri, Senin, 4 Agustus 2025.

Penggunaan logo HUT Indonesia ke-80 harus sesuai pedoman resmi dari laman https://hut80ri.setneg.go.id/.

Logo dan desain turunan juga diwajibkan tampil di berbagai media, mulai dari televisi, media sosial, hingga dekorasi bangunan dan produk komersial.

Warga diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Puncak peringatan akan ditandai dengan penghentian seluruh aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Saat itu, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diputar serentak di seluruh penjuru kota.

Masyarakat diminta berdiri tegak menghormati detik-detik Proklamasi. Pengecualian diberikan hanya untuk aktivitas yang tak bisa dihentikan demi keselamatan.

“Instansi pemerintah, swasta, serta TNI dan Polri diminta membunyikan sirine atau penanda sebelum lagu kebangsaan dikumandangkan,” kata Eri.

Beberapa dinas juga diperintahkan meneruskan SE ini kepada pelaku usaha dan lembaga terkait. Disperinaker ke perusahaan swasta, Dinkopumdag ke mal dan pusat belanja, Disbudporapar ke pengelola hotel, restoran, dan tempat wisata, serta Dispendik ke semua lembaga pendidikan dari TK hingga SMP.

Camat dan lurah diinstruksikan melaksanakan upacara serta menyosialisasikan SE hingga ke tingkat RW dan RT.

“Tujuannya, seluruh warga ikut memeriahkan dan menghormati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” tutup Eri. ***

Pos terkait