Program ‘Inpassing’ Guru Non-PNS Tak Dibuka Lagi, Anggarannya Terlalu Besar dan Rawan Calo

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani. | Wikipedia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), menegaskan kembali bahwa program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, dihentikan oleh Pemerintah.

__________

Alasannya dihentikan adalah, “Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit,” kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, di Semarang, Senin, 28 April 2025.

Selain itu, lanjut Nunuk, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sejak tahun 2019 memang sudah dihentikan,” tegasnya.

Nunuk mengatakan itu untuk merespons pertanyaan sejumlah tenaga pendidik saat pertemuan di Karanganyar akhir pekan lalu.

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk yang non-PNS, menurut Nunuk, Kemendikdasmen terus melakukan program sertifikasi bagi tenaga pendidik.

“Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi. Terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing,” kata Nunuk.

Karena, kata dia, dengan memperoleh sertifikasi, kesejahteraan guru akan meningkat, baik yang PNS maupun non-PNS.

“Kemendikdasmen juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan,” ujar dia.

Kata Nunuk, Mendikdasmen Abdul Mu’ti sangat berpihak kepada tenaga pendidik, termasuk yang swasta dalam meningkatkan kesejahteraan.

Riwayat ‘Inpassing’

Inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar memiliki status yang sama dengan guru ASN.

Program ini diadakan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN

Kebijakan inpassing pernah berjalan pada 2007-2019. Namun, program itu ditutup permanen oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan–yang sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah–pada Juli 2019.

Pos terkait