Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam perkara korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2018-2023. Kejagung memastikan saat ini produk bahan bakar minyak (BBM) tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.
“Penyidikan perkara ini dilakukan dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Artinya, peristiwa ini sudah dua tahun yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube @Liputan6, Rabu, 26 Februari 2025.
Harli menjelaskan, penyidikan menemukan fakta bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM dengan nilai oktan (RON) 92, padahal produk yang diterima memiliki kadar RON di bawah standar, yakni 88. Namun, Kejagung menegaskan bahwa minyak oplosan tersebut sudah habis digunakan.
“Ini adalah peristiwa hukum yang sudah berlalu. Penyidik sedang mendalami apakah praktik ini terjadi setiap tahun atau hanya pada tahun-tahun tertentu,” ujar Harli.
Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tidak keliru menganggap kasus ini masih berlangsung hingga saat ini. Harli menegaskan bahwa BBM yang dipasarkan sekarang sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat. Fakta hukumnya adalah peristiwa ini terjadi di masa lalu dan sekarang BBM yang tersedia sudah sesuai standar,” kata Harli.***





