Pakar Ekonomi Umsura Arin Setiyowati mendesak pemerintah menjalankan lima langkah taktis guna meredam dampak lonjakan harga Pertamax terhadap daya beli masyarakat.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Arin Setiyowati menilai dampak lonjakan harga ini harus dicermati serius karena langsung menghantam ruang belanja rumah tangga.
Seperti diketahui, per 10 Juni 2026, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara jenis Pertamax Green 95 ikut melonjak tajam ke angka Rp17.000 per liter.
Arin menilai penyesuaian ini berpotensi menekan ruang belanja domestik warga. Oleh sebab itu, transparansi mengenai formula penghitungan harga energi nonsubsidi harus dibuka berkala agar publik memahami alasan di baliknya.
Reformasi Alokasi Subsidi
Langkah kedua yang ditawarkan adalah perombakan total skema jaminan energi. Skema subsidi disarankan tidak lagi melekat pada komoditas barang, melainkan langsung disasarkan kepada figur penerima yang valid.
“Subsidi harus diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti angkutan umum, pengemudi ojek, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga rentan,” kata Arin Setiyowati, Jumat (12/6/2026).
Selanjutnya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diwajibkan aktif bergerak ke lapangan. Pengawasan ini krusial untuk mencegah adanya spekulasi oknum pedagang yang menaikkan harga komoditas pokok secara tidak wajar.
Penguatan Fasilitas Publik
Sektor transportasi massal juga harus menjadi prioritas pembangunan daerah. Ketergantungan tinggi pada kendaraan pribadi dinilai membuat ketahanan finansial keluarga urban sangat rapuh terhadap gejolak energi.
Langkah terakhir adalah akselerasi transisi energi hijau yang berkeadilan, seperti pengadaan armada bus bertenaga listrikdan pemberian insentif hemat energi bagi sektor UMKM demi meminimalkan ongkos operasional logistik.
“Jangan sampai yang disebut penyesuaian harga berubah menjadi penyesakan hidup bagi masyarakat,” tegas Arin mengingatkan pentingnya asas keadilan sosial dalam perumusan kebijakan publik, Jumat (12/6/2026).***





