Kemdikdasmen Ganti Istilah Ujian Nasional Jadi Tes Kompetensi Akademik, Biar Siswa Tidak Trauma

Siswa sedang mengikuti Ujian Nasional. (Foto: Tangkapan Layar Istimewa).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah istilah Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kompetensi Akademik. Tujuannya untuk mengurangi kesan traumatik yang selama ini melekat pada istilah tersebut.

“Yang pertama, tidak ada istilah ‘ujian’. Karena ujian itu, kan, agak traumatik, ada risiko lulus atau tidak lulus. Kami gunakan istilah Tes Kompetensi Akademik yang lebih ramah,” ujar Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Biyanto menjelaskan, Tes Kompetensi Akademik rencananya bakal dilaksanakan pada November 2025, khusus bagi siswa kelas 12 SMA, MA, dan SMK.

Tujuan tes untuk mengukur kompetensi akademik siswa, dengan harapan hasilnya dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Kemendikdasmen, kata Biyanto, masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) soal penggunaan hasil tes kompetensi akademik sebagai bagian dari seleksi perguruan tinggi.

“Itu akan dinegosiasikan dengan Kemendikti Saintek, supaya bisa dipakai sebagai pertimbangan penerimaan perguruan tinggi,” ujar Biyanto.

Namun, Biyanto menegaskan bahwa hasil tes kompetensi akademik ini tidak akan langsung digunakan untuk penerimaan perguruan tinggi tahun ini, melainkan untuk siswa kelas 12 yang mengikuti tes pada bulan November mendatang, setelah 2025.

PPDB Kembali Jadi SPMB

Biyanto juga menjelaskan, Kemendikdasmen bakal mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena lebih familiar.

“Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama,” ungkap dia.

Selain mengganti istilah, Kemendikdasmen juga bakal menerapkan sistem baru untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, misalnya soal manipulasi domisili terkait penerapan sistem zonasi.

“Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” kata Biyanto.

“Jika kapasitas (red-sekolah negeri) sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” jelas dia.

Kata Biyanto, siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem,” terang dia.***

Pos terkait