Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meyakini ada yang melakukan praktik kolusi sehingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan yang dipagari di Tangerang, Banten.
Untuk itu, Mahfud meminta pemerintah mengusut masalah sertifikat itu melalui jalur hukum. Menurut dia, tidak mungkin SHGB dan SHM itu bisa terbit tanpa bantuan oknum tertentu.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasi lah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu, sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Mahfud berpendapat bahwa penerbitan sertifikat itu bukan hanya pelanggaran administrasi atau kesalahan administrasi. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyatakan yakin jika, tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi, yang mana perbuatan itu bisa dijerat pidana. Pasalnya, sudah muncul beberapa kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan untuk area laut yang berpagar.
SHGB terbit untuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur; 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa; dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada juga SHM untuk 17 bidang.
“Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tuturnya.
Menurut Mahfud, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai dengan menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
Sedangkan Menteri ATR/BPN sebelum Nusron, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, sama-sama telah menyatakan tidak tahu perihal penerbitan sertifikat untuk laut berpagar tersebut.
Mereka berdua, dalam kesempatan yang berbeda, sama-sama menyatakan tidak pernah mendapatkan laporan perihal penyertifikatan bermasalah itu.
Pagar laut bermasalah itu juga telah dibongkar TNI AL atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Aparat membongkarnya dengan bahu-membahu bersama warga lokal.***





