Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan bakal mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Institusi (MK) paling lambat dalam dua hari ke depan. Mereka menuding KPU Daerah Jakarta tidak berkerja secara profesional dan menggunakan istilah yang salah dalam mengajak pemilih berpartisipasi.
Dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad malam, Desember 2024, perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta merupakan bagian daripada rangkaian yang dinilai tidak sesuai yang diharapkan.
Salah satunya terkait adanya 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK undangan pencoblosan Pilkada Jakarta yang tak terdistribusikan ke masyarakat.
“Bukan tentang nilai jumlah, tetapi dengan proses yang begitu banyak laporan-laporan yang telah dilakukan dan telah dilayangkan, baik oleh tim kami maupun masyarakat,” ujar Ramdan.
Menurut Ramdan, pencocokan data pemilih yang dilakukan KPU tidak relevan. Dia juga menuding KPU tidak bekerja maksimal dengan menghampiri masyarakat secara langsung ke rumah-rumah agar mau ikut berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta.
Tim RIDO juga mengklaim telah melaporkan banyak dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jakarta, namun belum mendapatkan satu pun rekomendasi yang menurut ukuran mereka layak.
“Setiap pelapor yang melaporkan permasalahan ini mendapatkan satu jawaban. Akan tetapi, sampai dilakukannya rekapitulasi tadi sore, tidak sama sekali,” jelas Ramdan.
Dalih KPU Jakarta agar masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, menurut Ridwan, tidak bisa diterima.
Karena menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hanya menyampaikan, “mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024”.
Dalam penilaian Tim RIDO, frasa “mengundang” yang digunakan PKPU menimbulkan arti “tidak wajib datang”. Karena datang atau tidak terserah yang diundang. Kata dia, istilah yang tepat sebenarnya adalah pemilih “wajib” datang dengan KTP, bila sudah terima undangan.





