Tuding KPU Jakarta Tak Profesional dan Salah Pilih Istilah, Tim RIDO Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Tim Pemenangan RIDO menggelar konferensi pers di Jakarta terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta oleh KPU, Ahad malam (8/12/2024). (Dok. Tim RIDO)

“KPU DKI melalui KPU di tingkat provinsi dan tingkat kota, sampai kepada PPK, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tidak profesional,” tegas Ramdan.

“Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya, adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta telah rampung merekapitulasi suara tingkat provinsi pada Ahad, 8 Desember 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendapatkan dukungan 50,06 persen dari total suara warga Jakarta yang menggunakan hak pilihnya. 

Bacaan Lainnya

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu unggul dengan mengantongi 2.183.239 suara, yang setara 50,06 persen.

Sementara paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mendapatkan 1.718.160 suara, atau 39,40 persen. Sedangkan paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, mendapatkan 459.230 suara atau 10,53 persen.

Tim saksi RIDO memutuskan untuk walk out dari acara tersebut, karena menilai KPU tidak profesional, yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta. Sementara saksi Dharma-Kun menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU.***

Pos terkait