Pemerintah berencana menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Namun demikian, ada daftar barang yang tidak kena aturan kenaikan itu. Apa saja?
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendati banyak pelaku usaha yang merasa keberatan, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan kepastian kenaikan menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari lawatan ke luar negeri, Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana menunda kenaikan PPN itu.
Menkeu mengingatkan jika APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” kata dia, dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu, 13 November 2024.
Kendati PPN akhirnya jadi naik ke 12 persen, namun ada sejumlah barang dan jasa yang tidak kena kebijakan tersebut.
Rincian barang yang tak kena 12 persen itu diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Berikut ini daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12, sebagaimana diatur UU HPP Pasal 4A:
- Makanan dan minuman yang tersaji di restauran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha katering atau jasa boga.
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar barang tak kena PPN 12 sesuai PMK 116/2017:
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
- Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
- Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
- Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.***





