Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar judi online atau judol ditetapkan sebagai kedaruratan nasional. Dasar usulan tersebut adalah data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut jika Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judol.
Sebagaimana data lansiran PPATK, ada 4 juta orang Indonesia terlibat judol, dengan 168 juta transaksi. Total akumulasi nilai dari seluruh transaksi tersebut mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.
Selain itu, beberapa waktu belakangan kepolisian juga kerap mengungkap praktik judol di Indonesia. Salah satunya, dan ini menjadi isu nasional yang cukup ramai menarik perhatian publik, adalah praktik ‘bekingan’ judol yang dilakukan oleh bekas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adanya rentetan pengungkapan kasus tersebut membuktikan jika fenomena judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia,” ujar Nasir, dalam keterangannya kepada media, Ahad (17/11/2024).

Situasi darurat perlu diterapkan karena, menurut Nasir, agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah bisa lebih maksimal dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
“Karena itu, para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sumatera Utara yang diharapkan juga bisa berkontribusi dengan maksimal,” imbuhnya.
Nasir menilai pemberantasan judol tidak mudah, kendati kepolisian sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir, juga melakukan penggerebekan terhadap para operator dan yang melindungi situs judol.
“Memang butuh waktu, butuh komitmen serta kerja keras untuk mencegah dan menindak. Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah, karena pohonnya sudah sangat besar akarnya sudah menghujam kuat ke bumi dan dia sudah ada buah-buahnya,” terang Nasir.





