Saat Presiden Prabowo Subianto mengadakan lawatan ke luar negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaklumatkan sebuah kebijakan baru bernama ‘Lapor Mas Wapres’, yang dimulai sejak Senin, 11 November 2024. Kegiatan ini mendapat beragam pandangan dari pengamat.
Pandangan yang muncul bermacam-macam, namun sebagian besarnya cenderung tidak setuju dengan program yang bersifat massif dan bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut.
Berikut ini beberapa pandangan pengamat tentang ‘Lapor Mas Wapres’.

Potensi Tumpang Tindih dan Gimmick
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Gibran membatalkan layanan Lapor Mas Wapres. Dia menilai program itu bukan inovasi, tetapi kemunduran.
Layanan pengaduan yang di tingkat Wapres, menurut penilaian Agus, adalah sesuatu yang tidak perlu diadakan. Pasalnya, kata dia, bisa menimbulkan potensi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan lembaga dan kementerian lain.
Selain itu, menurut Agus, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan langsung seperti itu.
“Apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai? Kalau enggak selesai, gimana? Itu mesti dijelasin ke publik? Kalau dipegang Setwapres, nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Menurut Agus, layanan serupa sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), namun tak berjalan baik. Hanya berfungsi sebagai wadah aduan, tetapi eksekusi tetap di kementerian.
“Percuma sajalah. Coba, kita lihat nanti. Yang di KSP saja dulu tidak jalan karena harus dilempar ke kementerian lagi,” ujarnya.
Agus menyarankan agar sebaiknya pemerintah memperkuat layanan aduan di masing-masing kementerian. Sebab, aduan dari masyarakat tentu bersifat teknis, di mana hal tersebut seharusnya ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.





