“Untuk itu, aduan yang dibuka Wapres murni gimmick politik, karena aduan itu tidak lantas bisa diselesaikan oleh wapres,” ujar Dedi di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Menurut Dedi, Gibran dengan berbagai kontroversinya potensial menjalankan jabatan wakil presiden secara politis dan populis, dan ini, menurut dia, justru mengkhawatirkan. Selain berpeluang akan habiskan anggaran negara untuk kegiatan tidak berdampak, juga potensial membangun simpati publik secara manipulatif.
“Prabowo punya hak menyetujui dan tidak atas program Wapres, karena kekuasaan yang dilindungi UU adalah Presiden,” jelas Dedi.
Bukti ‘Strong Leadership’
Sementara itu, analis Sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, melihat bahwa layanan ‘Lapor Mas Wapres’ ini adalah cara Gibran untuk tetap diperbincangkan. Ketika jadi Wali Kota Solo kemarin, misalnya, Gibran juga memberikan nomornya untuk layanan pengaduan.
“Kalau bicara orisinalitas gagasan, bisa dikatakan Gibran meniru Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu. Waktu itu juga SBY memberikan nomornya ke publik yang mau curhat langsung. Jadi, kalau dikatakan kebijakan ini bukan levelnya, saya kira tidak begitu. Toh, dulu Presiden SBY juga melakukannya,” jelas Musfi kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.
Namun demikian, lanjut Musfi, harus dilihat juga seberapa efektif kebijakan lapor langsung ini. Dulu, ketika SBY membiarkan nomornya di SMS dan ditelepon, tidak banyak yang bisa dilakukan karena ponsel SBY jadi rusak akibat serbuan ribuan SMS dan telepon yang masuk.
Di periode keduanya, SBY kemudian membuat nomor SMS resmi yang dibalas melalui pesan otomatis.
“Kalau pakai pesan otomatis, berarti, kan, tidak ada interaksi langsung di sana. Kebijakan itu bisa dikatakan tidak efektif,” jelas dia.
Sedangkan menurut pakar kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, kendati berpotensi tumpang tindih, kebijakan Gibran ini dinilainya bisa jadi cerminan pemerintah pusat terhadap lambatnya institusi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten—bahkan termasuk kementrian beserta unit di bawahnya.





