“Kementerian saja yang bikin layanan itu, apalagi jumlah menterinya sudah banyak begitu. Kasihan Sekretaris Wapresnya, memang Setwapresnya kerjanya enggak ada? Ngawur itu,” ucap dia.
Sedangkan peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, menilai penyediaan hotline untuk Wapres terlalu berlebihan. Ini, kata dia, bila mengingat laporan dan pengaduan pada dasarnya bersifat administratif dan bisa ditangani oleh level yang lebih rendah.
Sementara posisi wapres sendiri, kata Felia, sejatinya berada di puncak kepemimpinan, seperti posisi top manajemen dalam sebuah perusahaan. Pada level ini, seorang pemimpin seharusnya lebih fokus pada pengembangan konsep-konsep strategis dan inovasi kebijakan yang dapat membawa dampak luas bagi bangsa.
“Dengan kata lain, wakil presiden idealnya berperan sebagai perumus visi dan arah kebijakan besar, bukan terlibat dalam detail-detail operasional yang seharusnya dikerjakan birokrasi di bawahnya,” kata Felia kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.
Jika aspirasi atau laporan ini langsung diarahkan ke pejabat di level puncak, lanjut Felia, justru memunculkan masalah baru.
Pertama, kata dia, berpotensi tumpang tindih dengan fungsi instansi lain, yang sebenarnya memiliki wewenang menangani sebuah isu yang dilaporkan ke wapres.
Kedua, mekanisme pemerintah dalam merespons setiap aspirasi yang masuk dengan efektif akan seperti apa nantinya, mengingat jumlahnya yang bisa sangat besar.
Ketiga, persoalan dalam menentukan skala prioritas dari berbagai laporan yang diterima seperti apa. Ini penting agar isu-isu yang paling mendesak atau berdampak luas mendapatkan perhatian yang layak.
“Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Belum lagi kita tahu di DPR juga ada Badan Aspirasi Masyarakat juga. Setiap komisi di parlemen, di beragam level, juga memiliki tugas menyerap aspirasi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, juga menilai apa yang dilakukan Gibran sejatinya bisa dikerjakan oleh para menterinya—baik itu di tingkat menteri koordinator (menko) ataupun tingkat menteri saja.





