Sama seperti Badan Haji dan Umrah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga Terbentur UU

Haikal Hasan ketika dilantik sebagai Kepala BPJH, Selasa (22/10/2024).(Tangkapan Layar)
Selain Badan Penyelenggaraan Haji (BPH), ada badan baru lainnya bentukan Presiden Prabowo Subianto yang berlawanan dengan undang-undang (UU). Badan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Seperti BPH, BPJH versi baru dibentuk oleh Peraturan Presiden (Perpres), yang menurut pengamat tak sejalan dengan UU.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa kepala badan baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu. Salah satunya Kepala BPJH.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPJH. Yang diangkat menjadi kepalanya adalah Haikal Hasan, sementara wakilnya Afriansyah Noor. Haikal menggantikan Muhammad Aqil Irham.

Lembaga ini, sebagaimana badan baru lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Presiden—bukan kepada menteri.

Bacaan Lainnya

Masalahnya, sebagaimana diatur UU, BPJH juga berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)—sama seperti BPH. Belum ada UU baru yang menggantikan UU lama. Badan ini juga dibentuk melalui Perpres. Dan menurut UU, semestinya BPJH di bawah kementerian, bukan langsung kepada presiden.

Sebagai informasi, tugas BPJPH di bawah Kemenag adalah terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia—baik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perusahaan besar sebagai produsen. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi halal.

Dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh pelaku usaha dilakukan melalui sinergi tiga para pihak, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Dan BPJPH, sebelum pelantikan kepala badan Selasa (22/10) kemarin, adalah salah satu unsur pendukung di bawah Kemenag—di bawah kementerian—dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Sedangkan BPJH yang baru diputuskan melalui Perpres. Sama seperti BPH.

Bagaimana status BPJH versi ‘update’?

Menurut pakar hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabie Kharlie, bila merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, penanggung jawab dalam Jaminan Produk Halal (JPH) adalah menteri, dilaksanakan oleh BPJH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Pos terkait