Ada model pola kerja baru dalam Kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran. Kali ini, kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal langsung diawasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Merah Putih sebagaimana formasi pada kabinet-kabinet sebelumnya.
Dalam edisi Kabinet Merah-Putih, Kemenkeu langsung berkoordinasi dengan presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024. Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 itu ditandatangani dan ditetapkan Prabowo pada 21 Oktober 2024.
“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tapi langsung di bawah presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan, untuk aturan-aturan yang selama ini berlaku dan ditetapkan hasil rapat koordinasi terbatas atau rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menunggu ketetapan Perpres terkait Kemenkeu.
“Kan, itu sedang digodok Perpresnya. Jadi, kita tunggu itu dulu ya,” ucap Deni.
Sebagai informasi, Perpres 139/2024 ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.
“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” demikian dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.
Terkait struktur koordinasi yang di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian, yang hingga kini masih dijabat oleh Airlangga Hartarto, Prabowo tetapkan dalam Pasal 26 Perpres tersebut. Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian, yaitu: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.





