Dalam edisi Kabinet Merah-Putih, Kemenkeu langsung berkoordinasi dengan presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024.
Tag: Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
