“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian–demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.
Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa kementerian yang dulu di koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.*





