Legislator PKB Minta KPK Turun Tangan Bantu Pansus Haji, Nusron Wahid Menolak

JAKARTA— Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid, menolak usulan anggota Pansus, Marwan Jafar, agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi rapat Pansus Haji 2024.

Menurut Nusron, para saksi yang hadir dalam rapat telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Enggak usah didampingi [KPK], Pak Marwan. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Nusron dalam rapat yang digelar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Nusron Wahid, Ketua Pansus Angket Haji DPR RI (Foto: Dok. DPR RI)

Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengungkap ada pengakuan dari para verifikator kuota haji khusus bahwa mereka diperintah meng-input data calon haji khusus dapat berangkat haji pada tahun 2024 tanpa masa tunggu dari atasannya.

Bacaan Lainnya

“Nah, yang menarik adalah pengakuan dari mereka adalah bahwa kenapa terjadi orang 0 tahun lalu bisa berangkat, terutama haji khusus. Karena ada perintah dari atasannya, atasannya itu siapa? Atasannya Kasubdit, atasannya Direktur, atasannya Dirjen,” kata Marwan. “Betul, betul seperti itu. Jadi ada perintah dari atasan, mereka tinggal input,” tandasnya.

Marwan menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari pihak Kemenag. Ia menduga ada tindak gratifikasi. Ia pun menafsirkan para petinggi Kemenag di tingkat dirjen, direktur, hingga kasubdit tidak bisa memutuskan tunggal sepanjang tidak ada arahan dari menteri.

“Karena ini menyangkut masalah besar, masalah bagaimana 20 ribu tambahan itu, kok, menjadi tiba-tiba menjadi 50 persen-50 persen. ini kalau tidak ada kebijakan yang nyeleweng pasti tidak bisa. Karena UU nya sudah jelas, lalu Keppresnya sudah jelas bahwa Keppresnya itu cuma delapan persen, tiba-tiba 50 persen,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Marwan mengusulkan agar rapat Pansus Haji 2024 turut didampingi penyidik KPK. Marwan meyakini lembaga antirasuah itu memiliki banyak data ihwal penyelewengan haji 2024.

“Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” kata Marwan.

Marwan menuding ada dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Menurutnya, langkah yang dilakukan Kemenag diduga telah melanggar UU.

Ia berkata Pansus Haji DPR RI telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para verifikator kuota haji khusus, reguler, dan tambahan. Namun, tidak mengetahui pihak yang mengintervensi jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan diberangkatkan pada tahun ini.

“Kita tanya dan kita konfirmasi, mereka semua ndak tahu, itu semua tangan dari atas, berarti ini kan ada intervensi,” ucap Marwan.

Ia menyebut intervensi itu berupa kebijakan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Marwan berkata bila hal itu terjadi artinya sudah terjadi praktik tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Oleh karena itu, saya minta pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi,” tuturnya.

Menanggapi usulan Marwan,  Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid menyatakan,  para saksi yang hadir dalam rapat Pansus Haji 2024 telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. “Enggak usah didampingi [KPK] Pak Marwan, mereka sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” tandas Nusron.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR yang membidangi agama dan sosial menyetujui pembentukan pansus hak angket haji 2024. alah satu masalah yang digali oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Namun di tengah jalan, Kementerian Agama mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.*

Pos terkait