SURABAYA — Kereta api tetap menjadi primadona di kalangan masyarakat Indonesia. Dan yang perlu diketahui, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan selama berada di atas kereta.
KA menawarkan kenyamanan dan keamanan yang lebih dibandingkan moda transportasi lain, dan juga dikenal dengan tarif yang variatif, sehingga bisa diakses oleh berbagai kalangan.
Keunggulan lain yang membuat kereta api begitu diminati adalah kemampuannya menjangkau berbagai daerah, mulai dari kota besar hingga pelosok. Dengan suasana perjalanan yang santai, pemandangan yang memanjakan mata, serta layanan yang semakin modern, bepergian dengan kereta api tidak sekadar soal mencapai tujuan, tapi juga menikmati setiap momen di sepanjang perjalanan.
Sebelum naik kereta api, Anda wajib mengetahui beberapa aturan atau larangan saat naik kereta api. Aturan itu dibuat untuk kenyamanan bersama, mengingat bahwa ini merupakan moda transportasi umum.
Dilansir dari situs resmi PT KAI, berikut adalah aturan naik kereta api yang wajib kamu ketahui.
1. Barang Bawaan Melebihi Batas Ketentuan
Sedang liburan menggunakan kereta api? Anda wajib tahu aturan tentang barang bawaan di kereta.
PT KAI mengatur bahwa berat maksimum bagasi yang boleh masuk ke kereta ialah seberat 20 kg per penumpang. Volume maksimumnya 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Tarif tambahan akan dikenakan jika penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan. Berikut adalah daftar tarif tambahannya:
Kereta Api Kelas Eksekutif: Rp10.000,-/kg
Kereta Api Kelas Bisnis: Rp6000,-/kg
Kereta Api Kelas Ekonomi: Rp2000,-/kg
2. Membawa Barang-Barang Terlarang
Penumpang tidak boleh membawa masuk beberapa barang larangan ke bagasi. Barang larangan itu seperti binatang, narkoba atau zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, papan selancar, dan barang yang mudah terbakar atau meledak.
Barang dengan bau yang menyengat seperti durian dan ikan asin juga tidak diperkenankan. Kalau ada yang melanggar, penumpang bisa diturunkan di stasiun terdekat.
3. Merokok di Gerbong Kereta
Merokok dan nge-vape di dalam gerbong kereta tidak diperbolehkan, ya, Beauties. Selain karena ruangannya menggunakan AC, asap rokok juga bahaya untuk dihirup orang lain. Demi kenyamanan bersama, tahanlah untuk tidak merokok selama perjalanan.
4. Turun Tidak Sesuai Tiket Kereta
Penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan seperti yang tertera pada tiket akan dikenakan denda. Aturan ini telah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Denda tersebut adalah diturunkan di stasiun terdekat dan membayar uang denda sebesar dua kali harga tiket parsial subkelas terendah. Bagi yang tidak kunjung membayar denda, ia akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari.
5. Mabuk & Berjudi
Mabuk, berjudi, dan melakukan perbuatan asusila lainnya adalah hal yang dilarang saat naik kereta api. Siap-siap dikenakan sanksi jika kamu melakukan hal-hal tersebut.
6. Duduk atau Tidur di Lantai Kereta
Penumpang wajib duduk di kursi sesuai dengan tiket. Duduk atau tidur di lantai kereta nggak diperbolehkan demi keselamatan setiap individu dan kenyamanan penumpang lainnya.
7. Membawa Sepeda Selain Sepeda Lipat
Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran diameter roda sebesar 22 inci dapat dibawa ke dalam kabin kereta penumpang. Namun, jenis sepeda lain enggak diperkenankan masuk ke kereta.
8. Aturan Penggunaan Stop Kontak
Kalau Anda pernah menggunakan kereta api jarak jauh maupun dekat, Anda pasti melihat adanya stop kontak di dalam kereta. Stop kontak boleh dipakai untuk mengisi baterai ponsel, laptop, TWS (True Wireless Stereo), power bank, dan perangkat dengan daya watt kecil lain.
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak untuk barang-barang yang memiliki daya listrik besar. Beberapa contohnya hair dryer, catokan rambut, dan penanak nasi.*





