Pemerintah merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib dengan memotong upah pekerja. Yang kemungkinan menjadi target kebijakan ini adalah masyarakat pekerja kelas menengah. Kebijakan yang dinilai tidak tepat diterapkan saat ini.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dana pensiun wajib ini rencananya bakal disalurkan melalui lembaga pengelola nonbank berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Rencana ini, kata Ogi, merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tesebut mengatur pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Pasal 189 ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa program pensiun tambahan wajib dapat dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kebijakan ini rencananya bakal diambil karena, menurut Ogi, manfaat yang diterima para pensiunan saat ini masih relatif sangat kecil.
“(Manfaat) itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif (bekerja),” kata Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).
“Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua juga memajukan kesejahteraan umum dari ILO (Organisasi Buruh Internasional) itu ada standar yang ideal. Itu adalah 40 persen,” sambungnya.
Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada ketentuan soal berapa batas pendapatan pekerja yang akan dikenakan iuran wajib. “Karena PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum diterbitkan,” kata Ogi.
Menurut Ogi, sebagaimana dilansir Detik.com, aturan tersebut akan terbit pada Januari 2025. Skema iurannya masih belum jelas, namun menurut Ogi, arahnya akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Sebagai informasi, di Indonesia ada dua jenis lembaga keuangan nonbank yang bisa mengelola dana pensiun di Indonesia, yakni DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DPKK didirikan oleh perusahaan untuk sebagian atau seluruh karyawannya. Sedangkan DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk masyarakat umum, baik karyawan atau pekerja mandiri. Salah satu contoh DPLK adalah Jiwasraya.
Apa Bedanya dengan BPJS-TK?
Dengan adanya rencana menyalurkan potongan untuk iuran dana pensiun wajib baru ke DPPK, maka artinya iuran ini tidak akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Bakal ada dua lembaga yang mengelola dua jenis dana yang peruntukannya serupa.
Kendati dikelola oleh badan yang berbeda, menurut Ogi, dari sisi manfaat yang diterima peserta, iuran dana pensiun tambahan baru ini mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.
Hanya saja, iuran baru ini nantinya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun. “Ini beda dengan Jaminan Hari Tua di BPJS-TK, yang saat pensiun itu boleh dicairkan secara tunai [sekaligus],” kata Ogi.
Perihal adanya dua lembaga berbeda yang mengelola dua potongan serupa ini mendapat kritik dari pengamat.





