JAKARTA—Rencana pemerintah menerapkan iuran pensiun wajib, yang berimbas pada penambahan potongan gaji, dikeluhkan kelas pekerja. Pengamat dan ekonom menilai, sebaiknya pemerintah memprioritaskan optimalisasi pengelolaan dana serupa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
Bima—bukan nama sebenarnya—seorang karyawan swasta di kawasan Kota Tangerang Selatan, Banten, mengaku kesal sekaligus was-was dengan rencana kebijakan ini.
“Potongan yang sudah berlaku sekarang saja sudah melebihi kenaikan gaji saya,” kata pria 34 tahun itu beberapa waktu lalu.
Bima menjelaskan, pada awal tahun 2024, upahnya naik sekitar Rp400.000, sebagai penyesuaian terhadap inflasi.
Sementara itu, setiap bulan upahnya dipotong iuran JHT sebesar Rp174.000, JP sebesar Rp87.000, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp217.500. Jumlah itulah yang dibebankan kepadanya sebagai pekerja, di luar yang ditanggung oleh perusahaan.
Itu belum termasuk potongan lain seperti PPh 21, yang juga wajib.
“Sekarang saja besar potongannya sudah lebih besar dari kenaikan upah tahunan. Kalau nanti bertambah lagi dana pensiun ini, Tapera, jadinya potongan-potongan itu akan semakin membunuh kenaikan gaji saya,” keluh Bima.
Menurut Bima, tabungan dana pensiun bukannya saat ini, karena dia masih harus menabung dana darurat. Dia juga mengkhawatirkan ancaman PHK yang mengintai para pekerja.
Dan sejauh ini, menurut Bima, iuran JHT dan JP adalah satu-satunya persiapannya untuk masa pensiun.
Sementara itu, Firda, seorang pekerja 32 tahun asal Jakarta yang baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK), menilai, pemerintah seharusnya fokus membenahi tata kelola sistem jaminan sosial yang sudah ada lebih dahulu ketimbang menerbitkan kebijakan baru.
Firda menceritakan, setelah di-PHK, dia baru mengetahui bahwa perusahaan tempat dia dulu bekerja melaporkan upahnya sebesar upah minimum regional (UMR). Padahal, kata dia, gajinya sudah tiga kali naik.
Begitu hendak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Firda mengaku perusahaan tidak kunjung menyerahkan surat keterangan bahwa dia terkena PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.
Bagi Firda, jangankan memikirkan masa pensiun, memikirkan masa sekarang saja terasa sulit. “Yang seperti ini aja enggak kelar-kelar masalahnya, terus mau ada peraturan baru lagi?” katanya.
Selama bekerja, Firda mengaku rutin menyisihkan penghasilannya untuk menabung, termasuk untuk dana pensiun.
Namun, setelah dia kena PHK pada tahun 2023, dia menyadari bahwa ada isu-isu lain soal pekerjaan yang lebih mendesak diselesaikan oleh pemerintah yakni soal keamanan pekerjaan (job security).
“Pemerintah mau menagih iuran ke siapa kalau masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan? Sudah cukup pemerintah menarik iuran ke kelas menengah, sebaiknya tagih iuran pajak yang tinggi ke orang-orang kaya,” kata Firda.
Menurut Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang—sebagaimana dilansir BBC Indonesia—reaksi-reaksi itu sangat wajar dan bisa dipahami muncul dari kalangan pekerja dan kelas menengah.
Pekerja yang upahnya pas-pasan, menurut Andriko, akan memiliki prioritas jangka pendek. Sedangkan pemerintah tampaknya ingin para pekerja berpikir jangka panjang.
“Pemerintah harus melihat realita; mereka punya tidak alokasi yang cukup untuk membiayai dana tambahan itu? Kalau dipaksa, para pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar,” ujar dia.
Sementara itu, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015-2024 hanya rata-rata 6,6 persen per tahun.
“Kebutuhan jangka pendeknya saja belum terpenuhi, kok, mikirnya yang jauh dulu. Jangan salahkan kalau kelas pekerja mengkritisi: jangan-jangan dananya digunakan untuk yang lain?” ujar Andriko.





