“Kita sudah punya jaminan pensiun yang dikelola BPJS-TK, itu saja belum maksimal dilaksanakan, pemerintah malah memunculkan program baru yang bersifat wajib,” kritik pengamat jaminan sosial Timboel Siregar, sebagaimana dilansir BBC Indonesia.
Timboel menambahkan, menambah iuran dana pensiun bukanlah prioritas sejumlah pekerja saat ini, mengingat manfaatnya baru terasa puluhan tahun lagi.
“Apalagi saat ini para pekerja sedang tertekan oleh kenaikan upah yang tak mengejar laju inflasi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta beragam masalah jaringan pengaman sosial yang sudah berjalan,” imbuh Timboel.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menekankan agar pemerintah menjelaskan kenapa dana pensiun tambahan ini terpisah dari program jaminan pensiun BPJS yang sudah ada saat ini.
“Ada semakin banyak beban iuran tambahan yang diberikan kepada pekerja, tetapi pemerintah tidak memperhatikan laju pertumbuhan upah. Upah riil pekerja akan berkurang dan daya beli akan turun,” kata dia.
Menurut Andriko, perusahaan pun juga akan keberatan, karena mereka sudah membayar iuran DPLK/DPPK, tetapi harus membayar iuran BPJS-TK lagi. “Itu, kan, jadi dobel,” ujarnya.
Mekanisme pengelolaan dana pensiun antara BPJS dengan DPLK/DPPK pun, kata Andriko, berbeda.
BPJS adalah badan hukum publik untuk jaminan sosial. Mereka boleh mencari untung, tetapi untuk dikembalikan ke para pekerja sebagai penerima manfaat. Sedangkan DPLK/DPPK lebih berorientasi untung karena dikelola oleh badan usaha.
Bentuk pertanggungjawabannya pun berbeda. BPJS berada di bawah tanggung jawab presiden langsung. Apabila BPJS mengalami defisit, pemerintah bisa memberikan suntikan dari APBN sebagai bentuk tanggung jawab.
Sementara itu, DPLK/DPPK diawasi oleh OJK. “Kalau mereka (DPKK) gagal investasi, siapa yang menjadi penanggungjawab? Banyak DPPK dan DPLK yang hancur-hancuran, sekarang dana pensiun tambahan malah mau diterapkan ke sana. Siapa yang mau bertanggungjawab?” kata pengamat jaminan sosial Timboel Siregar.
Andriko menjelaskan, kasus gagal bayar dan korupsi di Jiwasraya disebut kurang lebih menggambarkan risiko yang disebutkannya itu. Ada pula praktik di mana perusahaan justru memanfaatkan iuran pensiun lewat DPLK/DPPK untuk memenuhi pesangon karyawan yang di-PHK.
“Kalau seperti itu (untuk pesangon karyawan yang kena PHK), niat DPPK dan DPLK-nya bukan untuk masa pensiun,” kata Timboel.
Dia juga menilai jika pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini pun dia nilai masih lemah.
“Jadi, enggak ada kepastian bagaimana mereka mengelola uang masyarakat? Sementara saat ini DPLK/DPPK itu banyak yang berantakan. Pemerintah memaksa pekerja membayar, tapi enggak bisa menjamin risikonya,” ujar Timboel.*
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengingatkan agar pemerintah “memberi napas” kepada kelas pekerja. Kebijakan ini, menurut Esther, hanya akan memicu spekulasi bahwa pemerintah berupaya memaksimalkan pemasukan dari masyarakat di tengah ruang fiskal APBN yang tambah sempit.
“Dana pensiun ini jangka panjang jatuh temponya, sehingga masyarakat diminta iuran dulu dan nanti bisa menjadi sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Esther.*
— Andre | berbagai sumber —





