Legislator PKB Minta KPK Turun Tangan Bantu Pansus Haji, Nusron Wahid Menolak

“Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” kata Marwan.

Marwan menuding ada dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Menurutnya, langkah yang dilakukan Kemenag diduga telah melanggar UU.

Ia berkata Pansus Haji DPR RI telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para verifikator kuota haji khusus, reguler, dan tambahan. Namun, tidak mengetahui pihak yang mengintervensi jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan diberangkatkan pada tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Kita tanya dan kita konfirmasi, mereka semua ndak tahu, itu semua tangan dari atas, berarti ini kan ada intervensi,” ucap Marwan.

Ia menyebut intervensi itu berupa kebijakan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Marwan berkata bila hal itu terjadi artinya sudah terjadi praktik tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Oleh karena itu, saya minta pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi,” tuturnya.

Menanggapi usulan Marwan,  Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid menyatakan,  para saksi yang hadir dalam rapat Pansus Haji 2024 telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. “Enggak usah didampingi [KPK] Pak Marwan, mereka sudah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” tandas Nusron.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR yang membidangi agama dan sosial menyetujui pembentukan pansus hak angket haji 2024. alah satu masalah yang digali oleh pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang. Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah.

Pos terkait