Ada Indikasi Rente dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Pansus Haji DPR RI. FOTO: Istimewa
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu fokus utama evaluasi ini adalah pengalihan kuota tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler namun dialihkan ke jemaah haji khusus.

Menurut anggota Pansus, terdapat dua indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penyelenggara ibadah haji, yaitu pelanggaran Keppres dan dugaan korupsi penyalahgunaan nilai manfaat sebesar Rp313 miliar.

Evaluasi Pengalihan Kuota Haji

Anggota Pansus Haji DPR RI dari PKB, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa Pansus tidak segan-segan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penyelidikan terkait dugaan penyelewengan kuota haji.

“Kalau umpamanya mengenai pengalihan kuota itu tidak mendapatkan jawaban, mari kita tanya presiden, karena Keppresnya dari dia,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/7).

Bacaan Lainnya

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 disepakati dengan kuota haji normal sebanyak 221.000, ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Total kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000, yang diatur dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji. Namun, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai aturan dan menimbulkan dugaan penyelewengan, salah satunya indikasi korupsi.

Pos terkait