Potensi Penyalahgunaan Dana Manfaat
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, mengatakan bahwa jemaah haji reguler menggunakan anggaran pemerintah dalam bentuk nilai manfaat, berbeda dengan jemaah haji khusus yang tidak menggunakan subsidi dari pemerintah. “Karena dari yang sudah disepakati [akan dibahas] dengan Panja Komisi VIII beserta Kementerian Agama, ada 8.400 kuota jemaah haji reguler yang dialihkan jadi haji khusus,” kata Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).
Nilai Manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH yang dilakukan melalui investasi dan penempatan sesuai prinsip syariah. Dengan adanya pengalihan kuota, anggaran sebesar Rp 313 miliar harus dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Agama. “Yang kita enggak tahu apakah anggaran ini masih dipergunakan atau jangan-jangan dialihkan menjadi haji khusus? Nah ini, yang menurut kami harus diselidiki oleh DPR,” tambah Selly.





