Korban Salah Tangkap Polisi Berhak Dapatkan Ganti Rugi, Ini Aturannya

JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno mengusulkan agar korban salah tangkap, seperti Pegi Setiawan, mendapat ganti rugi yang layak. Bukan Rp100 juta sebagaimana nilai maksimal yang selama ini berlaku, tapi Rp100 miliar.

“Ini akan digugat kemudian dalam praperadilan berikutnya, ya untuk menuntut itu (ganti rugi). Tapi sayang, memang, kalau ganti rugi ini diatur hanya Rp 100 juta. Saya mengusulkan, kalau bisa, suatu saat ganti rugi itu bisa mencapai, 100-nya tetap, tapi jutanya diganti miliar. Itu lebih memberikan kepastian,” kata Oegroseno, dalam podcast Ngegas yang dipandu Siswanto di kanal YouTube Rakyat Merdeka TV, Rabu (10/7).

Menurutnya, penetapan ganti rugi yang tinggi akan membuat aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Jika aparat berhati-hati, menurut Oegroseno, yang tertangkap pun diyakini juga akan lebih kooperatif menjalani proses hukum.

“Jadi, kalau orang ditangkap oleh aparat kepolisian atau penyidik, ya sudah ikuti saja. Tapi, kalau nanti dibuktikan di praperadilan, dan jika saya tidak salah, saya akan gugat Rp100 miliar,” dia mencontohkan.

Bacaan Lainnya
Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno. FOTO: Istimewa

Lantas, dari mana sumber dananya?

Menurut Oegroseno, dana ganti rugi itu dapat diambil dari anggaran penyidikan, penuntutan, hingga di tingkat pengadilan. Dia juga menyarankan agar gaji aparat yang melakukan kesalahan dipotong.

“Supaya aparat juga hati-hati ini. Kalau kita salah tangkap, kan bisa kena (potongan gaji). Kalau perlu gajinya dipotong selama dinas di pemerintah atau di negara ini,” tegas Oegroseno.

Oegroseno pun menceritakan pengalamannya ketika didatangi oleh seorang ibu-ibu penjual daster di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat menjabat sebagai Wakapolri. Anak dari ibu tersebut dituduh melakukan pembunuhan.

“Anaknya masih di bawah umur juga. Dia pengamen. Kemudian dia menyelamatkan orang di bawah jembatan, diberi minum, terus meninggal. Oleh penyidik dijadikan tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Padahal dia hanya menolong,” kenangnya.

Oleh pengadilan, lanjut Oegroseno, anak tersebut dihukum delapan tahun penjara. Tapi sang ibu tak menyerah memperjuangkan keadilan untuk anaknya, kendati sebelumnya sudah ditolak bertemu Kapolres dan Kapolda.

“Pagi-pagi (ibu penjual daster) datang ke saya di kantor Mabes Polri. Saya tanya ibu ini kenapa? ‘Ya, Pak, saya sudah berusaha bertemu sama Pak Kapolres Jakarta Selatan, tapi tidak diterima. Kapolda enggak diterima’. Terus ada pengacara bilang coba ketemu pak Kapolri, akhirnya ketemu saya,” cerita Oegroseno.

Pos terkait