Setelah diteliti dan dibantu oleh rekan pengacara Oegroseno hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sang anak terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni.
Sayangnya, ketika mengajukan rehabilitasi melalui sidang praperadilan, sang anak tidak mendapatkan ganti rugi yang sepadan.
“Enggak sampai Rp30 juta. Ya kasihan orang enggak mampu, anak di bawah umur seperti itu kan seharusnya pemerintah harus memberikan perhatian penuh supaya masing-masing masyarakat,” sesalnya.
Menurutnya, ganti rugi yang maksimal akan membuat aparat lebih teliti dan hati-hati dalam menangani masalah teknis penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
“Kalau ada kesalahan dalam proses tersebut, ganti ruginya paling enggak Rp100 miliar lah. Ini harapan saya, supaya ke depan nanti sama-sama kita bicara keadilan dan kebenaran itu benar-benar harapan semua rakyat Indonesia lah gitu,” harapnya.
Senada dengan Oegroseno, eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji juga menyebut korban salah tangkap wajib mendapat ganti rugi–jika memang mau menerapka Pancasila di negeri ini.
“Harus ada ganti rugi. Kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak,” kata Susno, seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Susno juga mewanti-wanti negara, dengan mencontohkan kasus salah tangkap Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) harus membayar ganti rugi kepada Pegi, baik materiil maupun imateriil. Susno mencontohkan kasus tahun 1974 silam, di mana Sengkon dan Karta tidak mendapatkan ganti rugi dari polisi setelah menjadi korban salah tangkap. Dia tak mau hal tersebut terulang kembali pada masa kini, sehingga ia menekankan harus ada ganti rugi untuk Pegi karena menjadi korban salah tangkap.
Ahli Forensik Reza Indragiri menyebut Pegi Setiawan berhak mendapat ganti rugi dari Polda Jabar usai menang di praperadilan Vina Cirebon. Menurut Reza, di banyak negara, korban salah tangkap memang sudah selayaknya mendapatkan ganti rugi, sama seperti Pegi.
Ganti rugi yang didapatkan Pegi Setiawan itu, Indra menjelaskan, merupakan kompensasi selama ditahan Polda Jabar setelah sebelumnya dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon. Maka dari itu, Reza meminta Polda Jabar memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.





