Tawaran kerja di luar negeri berujung perekrutan tentara bayaran di Rusia. Polri mencatat 58 korban dan menetapkan 13 tersangka dari lima laporan.
Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus perdagangan orang bermodus perekrutan tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 warga negara Indonesia tercatat sebagai korban dari lima laporan polisi.
Tawaran itu beredar di media sosial, grup lowongan kerja, dan aplikasi percakapan. Menurut keterangan Polri, sebagian korban awalnya ditawari kerja di bidang logistik atau pengamanan perbatasan.
Di balik tawaran itu, perekrut menjanjikan bonus kontrak hingga sekitar Rp620 juta dan gaji sekitar Rp50 juta sebulan. Setelah tiba di Rusia, sejumlah korban diarahkan meneken kontrak sebagai tentara.
“Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” kata Brigjen Nurul Azizah di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Nurul, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan perekrutan di dalam dan luar negeri.
Menurut laporan Antara, dua tersangka warga Rusia dan satu warga Ukraina.
Tiga Korban Dicegah Berangkat
Dalam salah satu perkara yang ditangani Bareskrim, empat dari tujuh korban sudah diberangkatkan. Tiga lainnya dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta.
Di Bogor, polisi mencatat 22 korban. Perekrut diduga menampung mereka di sebuah penginapan di Tamansari dan meminta biaya perjalanan dari korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan.
Polri melaporkan satu dari 58 korban meninggal. Penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.
Polri meminta pencari kerja memeriksa izin agen, isi kontrak, dan jenis visa. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga mengingatkan pencari kerja agar tidak menjaminkan KTP kepada perekrut.***





