Potensi Rente dan Gratifikasi
Anggota Pansus, Luluk Hamidah, berharap Pansus Hak Angket dapat membongkar penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya hanya 8% untuk Haji Plus, namun digunakan 50% oleh Kemenag. “Nanti yang kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, dan lain-lain,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Penyelidikan ini didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus, seperti biro perjalanan haji dan umroh. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu,” ucap Luluk.





