Dugaan Penyimpangan Anggaran
“Tentu nanti kita akan panggil Menteri Agama. Menteri Agama mungkin saja akan mengikutsertakan aparaturnya. Kemudian terkait kuota tadi kita akan panggil juga BPKH, kemudian akan kita perdalam juga kuota ini akan dikasih ke siapa?” kata Marwan.
Menurut UU Haji Tahun 2019, dari seluruh kuota haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk haji khusus, sisanya 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 untuk mengatur pengalihan kuota tambahan ini. Sesuai UU Haji, penetapan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) dan harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR, dan Menkumham RI.
Pansus juga berencana untuk melakukan konfirmasi pengalihan kuota ini kepada pemerintah Arab Saudi. “Mungkin juga akan mengunjungi Arab juga. Kalau keterangannya seperti ini gak dapat tambahan, tentu kita kejar ke sana, betul nggak seperti itu?” tambah Marwan.





