- Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan pernah membentuk suatu majelis atau tim eksaminasi yang masing-masing melakukan eksaminasi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 78/PK/PID/2000 dalam perkara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan eksaminasi terhadap perkara Off the Record (OTR) Arifin Wardiyanto di Yogyakarta (2001);
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar eksaminasi publik atas putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, terdakwa Pinangki Sirna Malasari (2021);
- Eksaminasi publik terhadap putusan perkara pra peradilan Jenderal Budi Gunawan (BG) juga pernah dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian di Fakultas Hukum, salah tiganya yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Andalas, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI); dan lain-lain.
Rerata eksaminasi digelar dalam perkara pidana korupsi. Berdasarkan penelusuran penulis, belum pernah ada satu pun eksaminasi publik terhadap kasus pidana asusila. Padahal, menurut penulis, kasus asusila dan korupsi ini sama-sama “sangat menakutkan” dan menjadi “ancaman” untuk siapa saja. Sebab, dalam kedua jenis pekara tersebut, bisa jadi seorang terdakwa menerima pengadilan naratif terlebih dahulu sebelum dibuktikan di persidangan—jauh sebelum palu hakim diketuk dalam sidang putusan.
Siapa saja yang belum terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi atau asusila bisa saja sudah “dijaksai”, “dihakimi”, dan “diadili” secara naratif oleh pers dan media sosial, “dipaksa-paksakan sudah pasti bersalah” oleh opini, seolah-olah sudah terbukti dan sah melakukannya. Opini, fakta, dan berita menjadi kabur dalam proses “persidangan” ini. Kebenaran dan pembenaran menjadi sumir. Buram. Azas praduga tak bersalah ditanggalkan. Padahal, kecuali iman dan cinta, semua harus dibuktikan.
Fakta-Fakta dan Pemberitaan Paling Update Seputar Kasus Mas Bechi
Soal kasus MSAT atau Mas Bechi, sejauh pembacaan penulis terhadap berbagai pemberitaan di media massa, JPU hanya mendatangkan saksi tertimonium de auditu atau saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. JPU tidak menghadirkan saksi peristiwa, yang melihat, mendengarkan, atau mengalami langsung rangkaian peristiwa yang didakwakan. Sebagian besar saksi tidak mendengar langsung keterangan dari saksi korban, melainkan hanya mendengar dari kata orang lain. Kualitas saksi adalah “qila wa qola”.
Proses penanganan kasus ini diduga janggal dari “sononya”. Kasus tindak pidana asusila ini bolak-balik hingga enam kali dari Kejaksan Tinggi (Kejati) Jatim ke Polda Jatim sepanjang tahun 2020 – 2021. Tiga kali dinyatakan P-19, sementara tiga kali lainnya diberi judul “koordinasi” antara Polda dan Kejati, bukan P-19.





