Zakat berpotensi menciptakan keadilan sosial jika dikelola transparan dan berbasis data. Sayangnya, tata kelola lembaga zakat di Indonesia masih lemah.
Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSi, menilai ketimpangan sosial-ekonomi masih menjadi masalah serius di balik kesejahteraan masyarakat yang telah terlihat.
Menurutnya, zakat memiliki makna strategis dalam menciptakan keadilan sosial.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat harus memenuhi standar mutu yang jelas.
“Tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mendistribusikan, tetapi harus berorientasi pada pemberdayaan dan pendayagunaan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial dan mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin,” imbuh guru besar Unair tersebut.

Tata Kelola Zakat Masih Lemah
Agar zakat tepat sasaran, penyalurannya tidak cukup hanya berdasarkan rekomendasi dan pengamatan. Tika menegaskan perlunya data valid dan terintegrasi.
Upaya ini telah dilakukan BAZNAS melalui platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) yang memungkinkan verifikasi data lebih transparan.
Selain data, tata kelola lembaga atau good amil governance juga menjadi kunci. Berdasarkan Pasal 18 dan 19 UU Pengelolaan Zakat, setiap lembaga wajib melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusian secara terbuka.
Namun, Tika mengungkapkan fakta mengejutkan. “Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah teraudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah, masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.
Ia menilai masih banyak aspek yang harus diperbaiki agar tata kelola zakat berjalan strategis. Penguatan ekosistem zakat menjadi langkah terpenting sehingga zakat tidak hanya dipandang sebagai alternatif, tetapi solusi utama kesejahteraan masyarakat.





